Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas merupakan salah satu bagian dokumen yang perlu diurus oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pengusaha fokus mencari omset sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas.
Padahal kalau usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah banyaknya profit sampai terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Omset bisnis dapat meningkat disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas
Sekarang pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh masing-masing Pemilik bisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas kodenya adalah 47871.
Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, karton dan barang dari kertas/karton yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), kertas stensil, kertas karbon dan kertas duplikator
Saat memasukkan kode KBLI 47871 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 47871, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas
Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Jika memilih badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara kekayaan pebisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Akan tetapi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya ada pada pebisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat KPP di daerah sesuai domisili usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang beroperasi.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui situs Online Single Submission. Syarat pendaftaran NIB diantaranya profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak membuat NIB, owner usaha dapat melakukan registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek form serta rangkuman NIB;
- Unduh NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang berjalan masuk sebagai bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas
Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dipasarkan melalui media digital, maka akan diperlukan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan lewat Platform Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.
Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kertas, Karton Dan Barang Dari Kertas tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha