Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Cara Simpel Memperoleh Izin Usaha Angkutan Bus Khusus

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Bus Khusus adalah satu dari banyaknya syarat yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Angkutan Bus Khusus supaya usaha bisa jberjalan lancar. Ada kalanya pemilik usaha terlalu berfokus mencari laba sampai lupa izin usaha Angkutan Bus Khusus.

Kenyataannya jika bisnis sudah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah banyaknya profit sampai terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan bisnis bisa bertambah karna setelah membuat izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, maupun dapat pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat mengakses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Sebaliknya jikalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Angkutan Bus Khusus, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana caranya supaya bisnis Angkutan Bus Khusus bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Angkutan Bus Khusus.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Angkutan Bus Khusus

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Angkutan Bus Khusus melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh setiap Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik usaha Angkutan Bus Khusus adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Angkutan Bus Khusus

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Bus Khusus memakai kode 49216.

Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang)

Saat pemilihan kode KBLI 49216 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 49216, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Angkutan Bus Khusus

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.

Jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan pemilik usaha dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Perlu diketahui juga jika owner usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya ada pada owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan harus melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Angkutan Bus Khusus

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah bisa mengurus permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat website OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak memperoleh NIB, pebisnis harus membuat akun pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek data-data dan rangkuman NIB;
  • Unduh NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Bus Khusus

Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Namun bila risiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Bus Khusus

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi daring, maka akan diharuskan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Website Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Angkutan Bus Khusus tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha