Izin usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller jadi salah satu bagian surat yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik bisnis cuma berfokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller.
Kenyataannya jika bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan banyaknya omset bahkan lolos dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis dapat bertambah disebabkan setelah menyiapkan izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi kalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller, ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas apa yang harus disiapkan biar bisnis Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam membuat izin usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi setiap Pemilik usaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Semua Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller adalah 16293.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.
Dalam pemilihan kode KBLI 16293 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 16293, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller
Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara kekayaan owner dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Perlu diketahui jika pengusaha memilih menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% berada pada owner.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diajukan melalui KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat meneruskan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui website OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
- Mengisi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali isian data dan review NIB;
- Unduh File NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang berjalan termasuk dalam usaha risiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis memakai platform online, maka akan diwajibkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan di Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha