Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Beginilah Cara Simpel Membuat Izin Usaha Reparasi Mobil

Izin usaha Reparasi Mobil adalah satu dari sekian banyak syarat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Reparasi Mobil sehingga bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik bisnis cuma memikirkan mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Reparasi Mobil.

Sementara itu jika usaha sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar jumlah pelanggan bahkan terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat meningkat karna setelah mendapat izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mendapat akses pasar negara lain, melakukan usaha ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Reparasi Mobil, ada banyak masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya bisnis Reparasi Mobil bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam mendapat izin usaha Reparasi Mobil.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Reparasi Mobil

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Reparasi Mobil lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi setiap Pengusaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Reparasi Mobil adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Reparasi Mobil

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Reparasi Mobil menggunakan kode 45201.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya.

Dalam memilih kode KBLI 45201 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 45201, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Reparasi Mobil

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara kekayaan pribadi dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Sementara kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya ada di owner usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan mesti melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Reparasi Mobil

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi Online Single Submission. Syarat pendaftaran NIB antaralain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus mendaftar pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau badan usaha;
  • Mengisi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa data-data dan preview NIB;
  • Unduh File NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Reparasi Mobil

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tapi jika risiko bisnis yang berjalan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Reparasi Mobil

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis menggunakan aplikasi digital, maka akan diharuskan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan bisa dilakukan di Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Reparasi Mobil tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha