Izin usaha Industri Barang Tanah Liat/keramik Dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan adalah satu dari sekian banyak syarat yang penting disiapkan oleh pengusaha Industri Barang Tanah Liat/keramik Dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik usaha cuma fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Barang Tanah Liat/keramik Dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan.
Sementara itu jika usaha telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan jumlah profit bahkan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset usaha dapat meningkat karna setelah memperoleh izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Industri Barang Tanah Liat/keramik Dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan, ada beberapa resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Terus apa yang harus disiapkan biar usaha Industri Barang Tanah Liat/keramik Dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam membuat izin usaha Industri Barang Tanah Liat/keramik Dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Barang Tanah Liat/keramik Dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan
Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Barang Tanah Liat/keramik Dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi setiap Pengusaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Industri Barang Tanah Liat/keramik Dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Barang Tanah Liat/keramik Dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Barang Tanah Liat/keramik Dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan adalah 23939.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat/keramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 sampai dengan 23933. Termasuk furnitur keramik dan barang-barang keramik lainnya, ytdl
Dalam pemilihan kode KBLI 23939 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 23939, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Barang Tanah Liat/keramik Dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih jelas antara harta pengusaha dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Perlu diketahui kalau owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% ada pada pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Barang Tanah Liat/keramik Dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan permohonan izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain bergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS. Persyaratan pengurusan NIB antaralain data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak membuat NIB, pemilik usaha bisa melakukan registrasi di halaman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perorangan;
- Memasukkan formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek kembali isian data dan preview NIB;
- Download NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Barang Tanah Liat/keramik Dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan
Jika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, ataupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tapi bila resiko bisnis yang berjalan termasuk bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Barang Tanah Liat/keramik Dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan menggunakan media online, maka disyaratkan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Sistem OSS yang nantinya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Ingin mendapatkan izin usaha Industri Barang Tanah Liat/keramik Dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha