Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Cara Simpel Membuat Izin Usaha Industri Bahan Farmasi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Bahan Farmasi menjadi salah satu bagian syarat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Industri Bahan Farmasi supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik usaha hanya memikirkan mencari laba sampai lupa izin usaha Industri Bahan Farmasi.

Padahal kalau usaha sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan banyaknya omset bahkan lolos dari masalah yang merugikan usaha di masa datang.

Profit bisnis dapat naik karna setelah mendapatkan izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan peluang baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa memperluas akses pasar negara lain, menjalankan usaha export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Industri Bahan Farmasi, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan biar usaha Industri Bahan Farmasi bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam memperoleh izin usaha Industri Bahan Farmasi.

Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Industri Bahan Farmasi

Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Bahan Farmasi lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi masing-masing Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Bahan Farmasi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Bahan Farmasi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Bahan Farmasi kodenya adalah 21011.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain.

Saat pemilihan kode KBLI 21011 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 21011, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Bahan Farmasi

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui juga kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya berada di pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Bahan Farmasi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat mengajukan izin operasional, surat izin komersial, serta izin lain sesuai resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online melalui situs OSS RBA. Syarat permohonan NIB adalah identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk membuat NIB, pengusaha wajib melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non-perseorangan;
  • Mengisi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali data-data serta review NIB;
  • Mencetak File NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Bahan Farmasi

Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Bahan Farmasi

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis menggunakan aplikasi online, maka akan diwajibkan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Platform Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Bahan Farmasi tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha