Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Cara Mudah Menyiapkan Izin Usaha Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu disiapkan oleh pebisnis Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pemilik bisnis berfokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut.

Sementara itu kalau usaha telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah pendapatan bahkan terbebas dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis dapat naik karna setelah mendapatkan izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa merambah pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Akan tetapi kalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan supaya bisnis Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam membuat izin usaha Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi semua Pebisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pengusaha Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut menggunakan kode 03231.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengikatan bibit rumput laut, pembuatan jaring, pelampung, pakan/alami, karamba dan jaring apung dan sebagainya.

Saat memilih kode KBLI 03231 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 03231, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut

Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pemilik usaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga kalau owner memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% ada di pengusaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan harus melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis bisa meneruskan permohonan perizinan operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online di web OSS RBA. Persyaratan pengajuan NIB adalah data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus membuat akun melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
  • Mengisi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa isian data dan preview NIB;
  • Cetak NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut

Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha , atau besar pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka disyaratkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan bisa dijalankan di Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mendaftar izin usaha Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha