Izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (bpr) merupakan satu dari sekian banyak syarat yang penting diurus oleh pengusaha Bank Perkreditan Rakyat (bpr) agar usaha dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pebisnis fokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (bpr).
Sedangkan jika bisnis telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan jumlah pendapatan bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis bisa bertambah karna sesudah mengurus izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (bpr), terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus dilakukan supaya bisnis Bank Perkreditan Rakyat (bpr) bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini tahap dalam mendapat izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (bpr).
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (bpr)
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (bpr) lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh semua Pemilik usaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Bank Perkreditan Rakyat (bpr) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Bank Perkreditan Rakyat (bpr)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Bank Perkreditan Rakyat (bpr) adalah 64127.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito serta memberi kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat.
Ketika memilih kode KBLI 64127 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 64127, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Bank Perkreditan Rakyat (bpr)
Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pebisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang beroperasi.
Sebagai informasi jika pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% ada di owner.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Bank Perkreditan Rakyat (bpr)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pengusaha dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat website OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau membuat NIB, owner usaha wajib membuat akun pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Log-in pada website OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
- Mengisi data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali isian data serta preview NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat (bpr)
Ketika NIB muncul, baik untuk usaha UMK, maupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang berjalan masuk dalam bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Bank Perkreditan Rakyat (bpr)
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis memakai aplikasi digital, maka akan diperlukan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan di Sistem OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Hendak mendapatkan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (bpr) tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha