Izin usaha Jasa Informasi Pariwisata menjadi satu dari sekian banyak surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Jasa Informasi Pariwisata agar usaha dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pebisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Jasa Informasi Pariwisata.
Padahal kalau usaha telah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pelanggan bahkan terhindar dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba bisnis bisa bertambah disebabkan setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh peluang baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Jasa Informasi Pariwisata, ada beberapa resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lantas apa yang harus dilakukan supaya usaha Jasa Informasi Pariwisata bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Jasa Informasi Pariwisata.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Jasa Informasi Pariwisata
Sekarang ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Jasa Informasi Pariwisata lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh masing-masing Pebisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Jasa Informasi Pariwisata adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Jasa Informasi Pariwisata
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Informasi Pariwisata memakai kode 79911.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata, sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.
Ketika memilih kode KBLI 79911 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 79911, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Jasa Informasi Pariwisata
Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memilih badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara kekayaan pemilik usaha dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Tapi jika owner usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak seutuhnya ada di owner usaha.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai alamat usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Jasa Informasi Pariwisata
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB adalah identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mengajukan NIB, owner usaha wajib melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan UMKM, maupun non perseorangan;
- Mengisi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek data-data dan preview NIB;
- Unduh File NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata
Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah dan resiko tinggi, membutuhkan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Informasi Pariwisata
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha dipasarkan melalui platform daring, maka disyaratkan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Situs Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Jasa Informasi Pariwisata tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha