Izin usaha Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood menjadi satu dari banyaknya syarat yang harus diurus oleh pemilik bisnis Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood agar bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pebisnis hanya mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood.
Sedangkan jika usaha telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar banyaknya laba sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan usaha bisa meningkat disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood, ada banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana caranya biar usaha Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam membuat izin usaha Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh masing-masing Pebisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood memakai kode 16212.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti teak wood, rose wood, polyester plywood dan sejenisnya. Termasuk juga bambu lapis yang dilaminasi
Ketika memilih kode KBLI 16212 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 16212, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood
Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara omset pemilik usaha dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sebagai informasi jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya ada di pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan musti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah bisa mengurus surat izin operasional, izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online di web OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mengajukan NIB, pemilik bisnis harus membuat akun melalui laman OSS dahulu. Berikut tahapannya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
- Mengisi data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali formulir serta review NIB;
- Mengunduh File NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood
Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha , ataupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional maupun izin komersial. Tapi jika risiko bisnis yang berjalan masuk dalam bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha memakai media daring, maka diwajibkan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan bisa dilakukan memakai Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha