Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Cara Mudah Memperoleh Izin Usaha Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya merupakan satu dari sekian banyak syarat yang perlu diurus oleh pebisnis Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Kadangkala pemilik bisnis cuma memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya.

Kenyataannya kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pangsa pasar sampai terlepas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan usaha bisa naik karna setelah mendapat izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat kesempatan baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun kalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam menyiapkan izin usaha Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh seluruh Pengusaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pebisnis Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Semua Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya adalah 10291.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, sotong kering, dan lainnya

Saat pemilihan kode KBLI 10291 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 10291, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya

Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memilih badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan pebisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang berjalan.

Namun jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat mengurus permohonan perizinan operasional, izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem OSS. Persyaratan permohonan NIB diantaranya data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu registrasi di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
  • Memasukkan isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali data-data dan review NIB;
  • Cetak Surat NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya

Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk usaha resiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya

Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha menggunakan aplikasi digital, maka akan diharuskan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan di Website Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Industri Penggaraman/pengeringan Biota Air Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha