Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Beginilah Cara Mudah Memiliki Izin Usaha Pasar Modal (bursa Efek)

Izin usaha Pasar Modal (bursa Efek) menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Pasar Modal (bursa Efek) agar usaha bisa sah secara hukum. Kadangkala pengusaha cuma fokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Pasar Modal (bursa Efek).

Sementara itu kalau bisnis telah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak jumlah laba sampai terhindar dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa datang.

Omset bisnis dapat naik karna sesudah memiliki izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat pelanggan baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Pasar Modal (bursa Efek), ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan biar usaha Pasar Modal (bursa Efek) dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Pasar Modal (bursa Efek).

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Pasar Modal (bursa Efek)

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Pasar Modal (bursa Efek) melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh setiap Pebisnis karna difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Pasar Modal (bursa Efek) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pasar Modal (bursa Efek)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pasar Modal (bursa Efek) menggunakan kode 66111.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran (jual dan beli) efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka

Dalam menentukan kode KBLI 66111 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 66111, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Pasar Modal (bursa Efek)

Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui juga jika pebisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya berada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai alamat usaha atau melalui online di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Pasar Modal (bursa Efek)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, owner bisnis dapat mendaftarkan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB adalah identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mengajukan NIB, pemilik bisnis harus mendaftar melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perorangan;
  • Mengisi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek isian data dan rangkuman NIB;
  • Mencetak File NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pasar Modal (bursa Efek)

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pasar Modal (bursa Efek)

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan melalui media daring, maka akan diwajibkan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan memakai Sistem OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Pasar Modal (bursa Efek) tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha