Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Beginilah Cara Mudah Melegalkan Izin Usaha Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta

Izin usaha Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta menjadi salah satu bagian surat yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu berfokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta.

Sementara itu kalau usaha telah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan jumlah laba sampai terhindar dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Penghasilan bisnis dapat meningkat karna sesudah memiliki izin, pengusaha dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mendapat akses pasar negara lain, melakukan bisnis export import, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan supaya bisnis Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam memiliki izin usaha Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta

Sekarang pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh setiap Pengusaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta memakai kode 85322.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian profesional, yaitu keahlian yang menekankan pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan, teknologi atau seni dalam pekerjaan, seperti pendidikan politeknik, akademi, pendidikan diploma I, II, III, dan IV, pendidikan spesialis I, dan II, yang dikelola oleh swasta

Saat memilih kode KBLI 85322 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 85322, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan pebisnis dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang berjalan.

Akan tetapi kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% berada di owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi usaha atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui website OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek data serta rangkuman NIB;
  • Mendownload File NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta

Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta

Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dipasarkan melalui media online, maka akan diperlukan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Platform Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Pendidikan Tinggi Program Non Akademik Swasta tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha