Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahapan Tepat Menyiapkan Izin Usaha Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata jadi satu dari banyaknya surat yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata supaya usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pengusaha terlalu memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata.

Sedangkan jika usaha telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan banyaknya profit sampai terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset usaha dapat bertambah karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun dapat pelanggan baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan kegiatan ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata, ada beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh dinas, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya agar usaha Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut tahap dalam memperoleh izin usaha Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi semua Pebisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata kodenya adalah 26792.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan teropong dan alat optik serta bagian-bagiannya untuk ilmu pengetahuan dan percetakan seperti teropong monoculer, teropong astronomi, elbow telescope, periscope, optik, spectroscope, spectograph, lensa berlapis diasah, lensa prisma. Termasuk mikroskop optik, binokular dan teleskop, cermin optik, peralatan kaca pembesar optik, peralatan presisi (ketepatan) masinis optik, komparator optik, peralatan pembidik senjata optik, peralatan positioning optik, peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api/fire control equipment, pengukur jarak) dan peralatan laser. Kelompok ini juga mencakup industri pelapisan, penggosokan lensa dan mounting lensa (bukan opthalmik) dan lainnya

Dalam menentukan kode KBLI 26792 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 26792, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata

Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pemilik bisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Perlu diketahui kalau pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya ada di pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan mesti menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain bergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mengurus NIB, owner bisnis dapat registrasi melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
  • Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengcek formulir serta preview NIB;
  • Mengunduh NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi jika risiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis menggunakan platform daring, maka diperlukan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dijalankan di Website Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mendaftar izin usaha Industri Teropong Dan Instrumen Optik Bukan Kaca Mata tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha