Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahapan Tepat Mendapat Izin Usaha Perkebunan Cengkeh

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perkebunan Cengkeh menjadi salah satu bagian dokumen yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Perkebunan Cengkeh sehingga bisnis bisa perlindungan hukum. Kadang-kadang pengusaha cuma mencari laba sampai melupakan izin usaha Perkebunan Cengkeh.

Padahal jika usaha sudah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan banyaknya pangsa pasar bahkan terlepas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan usaha bisa naik disebabkan setelah memiliki izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Sebaliknya jikalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Perkebunan Cengkeh, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Perkebunan Cengkeh dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini cara dalam memiliki izin usaha Perkebunan Cengkeh.

Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Perkebunan Cengkeh

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Perkebunan Cengkeh lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi masing-masing Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Perkebunan Cengkeh adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perkebunan Cengkeh

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perkebunan Cengkeh kodenya adalah 01282.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cengkeh

Ketika menentukan kode KBLI 01282 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 01282, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Perkebunan Cengkeh

Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara harta pemilik usaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Tapi kalau pemilik usaha memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya ada pada pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada KPP di kota sesuai lokasi usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan Usaha musti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Perkebunan Cengkeh

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lain sesuai resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital melalui website OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat mendaftar di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengcek data dan review NIB;
  • Download Surat NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perkebunan Cengkeh

Jika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, maupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah atau resiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perkebunan Cengkeh

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha memakai media online, maka akan dibutuhkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan di Website Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Perkebunan Cengkeh tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha