Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahapan Tepat Memperoleh Izin Usaha Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Terkadang pengusaha terlalu memikirkan mencari laba sampai melalaikan izin usaha Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya.

Sementara itu jika bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar banyaknya omset bahkan terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Profit bisnis dapat bertambah karna sesudah mendapatkan izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan usaha expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana biar usaha Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam memiliki izin usaha Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi semua Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya adalah 26601.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar X, Alpha, Beta, atau Gamma, baik yang digunakan pada manusia maupun hewan, seperti peralatan industri, peralatan iradiasi susu dan makanan, diagnosa medis, terapi medis, penelitian dan ilmu pengetahuan. Misalnya peralatan radiasi sinar X, beta, gamma dan sinar lainnya. Termasuk pula pembuatan tabung sinar X, kontrol panel, screen dan yang terkait, serta peralatan sterilisasi dengan sinar ultra violet

Saat pemilihan kode KBLI 26601 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 26601, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya

Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara harta pebisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.

Sebaliknya kalau owner usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% ada pada pemilik usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha dapat mengurus permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB diantaranya identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus mendaftar melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek data-data dan rangkuman NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya

Saat NIB tersedia, baik itu usaha , atau besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan menggunakan media online, maka diperlukan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan di Website Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Peralatan Iradiasi/sinar X, Perlengkapan Dan Sejenisnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha