Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahapan Tepat Memperoleh Izin Usaha Industri Makanan Bayi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Makanan Bayi merupakan salah satu bagian dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Makanan Bayi agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pebisnis cuma berfokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Makanan Bayi.

Kenyataannya jika bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah jumlah penghasilan bahkan terlepas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan bisnis dapat meningkat disebabkan setelah memiliki izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan usaha ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Industri Makanan Bayi, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Makanan Bayi dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam memperoleh izin usaha Industri Makanan Bayi.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Industri Makanan Bayi

Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Industri Makanan Bayi menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh semua Pemilik usaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Industri Makanan Bayi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Makanan Bayi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Makanan Bayi memakai kode 10791.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi

Saat memasukkan kode KBLI 10791 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 10791, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Industri Makanan Bayi

Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin transparan antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sebaliknya jika owner bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% ada pada pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai domisili usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Makanan Bayi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis bisa mengajukan pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mengurus NIB, pebisnis perlu melakukan registrasi melalui laman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Masuk pada situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali isian data serta rangkuman NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Makanan Bayi

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang berjalan masuk sebagai usaha resiko menengah dan risiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Makanan Bayi

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha memakai platform digital, maka diperlukan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dijalankan di Website Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Industri Makanan Bayi tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha