Izin usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dimiliki oleh pengusaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pebisnis cuma mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas.
Padahal jika usaha telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah pangsa pasar bahkan terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba bisnis dapat naik karna setelah mendapatkan izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan usaha export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun jikalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan agar bisnis Perdagangan Eceran Mobil Bekas bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi setiap Pemilik usaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Mobil Bekas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas adalah 45104.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya
Saat memilih kode KBLI 45104 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 45104, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Mobil Bekas
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset owner dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Namun jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya ada di pengusaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat KPP di kabupaten sesuai lokasi usaha atau secara online di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, serta izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital melalui web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus mendaftar melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Memasukkan data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa data-data serta rangkuman NIB;
- Cetak Surat NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas
Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika risiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Mobil Bekas
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi online, maka akan dibutuhkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Website OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Mobil Bekas tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha