Izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Liner (trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang adalah satu dari banyaknya surat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Angkutan Sungai Dan Danau Liner (trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang agar usaha dapat berjalan resmi. Seringkali pemilik bisnis hanya mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Liner (trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang.
Padahal kalau bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan jumlah omset bahkan lolos dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Omset bisnis bisa naik karna setelah mendapat izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Liner (trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana supaya usaha Angkutan Sungai Dan Danau Liner (trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini cara dalam mengurus izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Liner (trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Liner (trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
Sekarang pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Liner (trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh seluruh Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik usaha Angkutan Sungai Dan Danau Liner (trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Liner (trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Sungai Dan Danau Liner (trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang memakai kode 50211.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal. Menurut jenisnya terdiri dari pelayanan angkutan dalam kabupaten/kota, pelayanan angkutan antarkabupaten/kota dalam provinsi dan pelayanan lintas batas antarnegara dan antarprovinsi.
Dalam menentukan kode KBLI 50211 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 50211, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Angkutan Sungai Dan Danau Liner (trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Namun jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% berada di pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili usaha atau secara digital di website www.pajak.go.id
Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Angkutan Sungai Dan Danau Liner (trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital pada sistem Online Single Submission. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mengurus NIB, pemilik bisnis dapat membuat akun melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Log-in pada website OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
- Melengkapi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengcek isian data dan review NIB;
- Unduh File NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Liner (trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha , maupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tetapi bila risiko usaha yang dijalankan termasuk usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Sungai Dan Danau Liner (trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha menggunakan aplikasi digital, maka akan diwajibkan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Liner (trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha