Izin usaha Daur Ulang Barang Logam jadi satu dari banyaknya surat yang harus diurus oleh pemilik usaha Daur Ulang Barang Logam supaya bisnis dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik usaha cuma berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Daur Ulang Barang Logam.
Sementara itu kalau bisnis telah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak jumlah omset bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis dapat meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Namun jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Daur Ulang Barang Logam, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana agar usaha Daur Ulang Barang Logam dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam mendapat izin usaha Daur Ulang Barang Logam.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Daur Ulang Barang Logam
Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Daur Ulang Barang Logam melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi semua Pebisnis karna dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Daur Ulang Barang Logam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Daur Ulang Barang Logam
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Daur Ulang Barang Logam kodenya adalah 38301.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah logam, penghancuran secara mekanik sampah logam, reduksi mekanik sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pemotongan kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.
Ketika memilih kode KBLI 38301 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 38301, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Daur Ulang Barang Logam
Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pengusaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sementara kalau pemilik bisnis memilih menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada pada pemilik bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan perlu menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Daur Ulang Barang Logam
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat meneruskan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, atau izin lain sesuai resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online pada sistem Online Single Submission. Syarat pendaftaran NIB adalah profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengurus NIB, pebisnis dapat melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau badan usaha;
- Melengkapi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali formulir serta rangkuman NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Daur Ulang Barang Logam
Saat NIB didapatkan, baik itu usaha , ataupun besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Daur Ulang Barang Logam
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha menggunakan platform online, maka akan disyaratkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Daur Ulang Barang Logam tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha