Izin usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri merupakan satu dari banyaknya dokumen yang penting dimiliki oleh pebisnis Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha hanya mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Kenyataannya kalau bisnis telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan banyaknya laba bahkan terhindar dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Profit usaha dapat bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh kesempatan baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi bagaimana caranya supaya bisnis Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi masing-masing Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri menggunakan kode 78101.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan melalui aktivitas bursa antar kerja, mekanisme antarkerja lokal dan antar kerja antardaerah oleh LPTKS (Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain atas dasar kontrak.
Saat memilih kode KBLI 78101 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 78101, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara harta owner dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Tapi kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya berada pada pebisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diajukan lewat KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha harus menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa mengajukan pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko bidang usaha yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital lewat web Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat membuat akun di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
- Memasukkan form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek kembali data serta review NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha , ataupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang dijalankan adalah usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis memakai media digital, maka disyaratkan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan dapat dijalankan lewat Website Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha