Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahapan Simpel Mengurus Izin Usaha Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman menjadi satu dari banyaknya surat yang perlu dimiliki oleh pengusaha Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman supaya usaha bisa sah secara hukum. Seringkali pemilik bisnis cuma berfokus mencari omset sampai lupa izin usaha Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman.

Kenyataannya jika bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan jumlah profit sampai lolos dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit usaha dapat meningkat disebabkan sesudah memiliki izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga memperluas akses pasar internasional, melakukan usaha expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tetapi kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya agar bisnis Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut mekanisme dalam memperoleh izin usaha Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman.

Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman

Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi semua Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman adalah 01270.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman untuk bahan minuman

Ketika memasukkan kode KBLI 01270 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 01270, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman

Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kerugian masing-masing.

Jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pebisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang dijalankan.

Tapi kalau pebisnis memilih menjalankan usaha menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya berada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat KPP di kota sesuai alamat usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id

Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa meneruskan pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di web OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mengurus NIB, pemilik usaha dapat mendaftar melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Mendaftar pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali isian data serta rangkuman NIB;
  • Mendownload File NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha , ataupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila risiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman

Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dijalankan menggunakan media daring, maka akan diwajibkan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Sistem Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha