Izin usaha Kedai Makanan menjadi salah satu kewajiban yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Kedai Makanan agar usaha dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis berfokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Kedai Makanan.
Padahal jika bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan jumlah pelanggan bahkan terbebas dari hal-hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Profit usaha dapat bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tapi jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Kedai Makanan, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan agar usaha Kedai Makanan dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Kedai Makanan.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melaksanakan Usaha Kedai Makanan
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Kedai Makanan menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh seluruh Pemilik usaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Kedai Makanan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Kedai Makanan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Kedai Makanan memakai kode 56103.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain
Ketika pemilihan kode KBLI 56103 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 56103, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Kedai Makanan
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Jika memakai badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin jelas antara omset pengusaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Namun jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% berada pada pengusaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Kedai Makanan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha telah terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat meneruskan perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online di sistem Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB diantaranya profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu melakukan pendaftaran di halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar pada situs OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau non perorangan;
- Mengisi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek kembali data serta review NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Kedai Makanan
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Kedai Makanan
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis dipasarkan melalui aplikasi daring, maka diperlukan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Website OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Kedai Makanan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha