Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Begini Tahapan Simpel Mendapatkan Izin Usaha Aktivitas Poliklinik Swasta

Izin usaha Aktivitas Poliklinik Swasta merupakan satu dari banyaknya dokumen yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Poliklinik Swasta sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pengusaha cuma mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Poliklinik Swasta.

Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya omset sampai terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha dapat meningkat disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi kalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Aktivitas Poliklinik Swasta, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan biar usaha Aktivitas Poliklinik Swasta dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Poliklinik Swasta.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Poliklinik Swasta

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Aktivitas Poliklinik Swasta menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh semua Pemilik usaha karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Aktivitas Poliklinik Swasta adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Poliklinik Swasta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Poliklinik Swasta memakai kode 86104.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola swasta, baik perawatan secara rawat jalan, maupun rawat nginap (opname), seperti klinik 24 jam

Dalam memilih kode KBLI 86104 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 86104, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Poliklinik Swasta

Pebisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara omset pebisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang berjalan.

Akan tetapi jika pebisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya ada di pengusaha.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Poliklinik Swasta

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pengusaha sudah dapat meneruskan surat izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain sesuai resiko kategori usaha yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB antara lain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan membuat NIB, pemilik usaha perlu mendaftar di laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
  • Melengkapi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali form serta rangkuman NIB;
  • Download Surat NIB.

Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Poliklinik Swasta

Jika NIB muncul, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah dan resiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Poliklinik Swasta

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis memakai aplikasi online, maka akan dibutuhkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan bisa dijalankan di Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Aktivitas Poliklinik Swasta tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha