Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahapan Simpel Mendapat Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia jadi salah satu kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia sehingga bisnis dapat berjalan resmi. Terkadang pemilik bisnis hanya memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia.

Padahal jika bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan banyaknya pelanggan bahkan lolos dari masalah yang merugikan usaha di masa datang.

Omset bisnis dapat naik karna setelah membuat izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh semua Pemilik usaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia adalah 47841.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter

Saat memilih kode KBLI 47841 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 47841, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kerugian tersendiri.

Tapi jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara harta pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Perlu diketahui jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada di owner bisnis.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah dapat meneruskan izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring pada website Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB diantaranya data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha harus registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
  • Mengisi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa data dan review NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia

Ketika NIB muncul, baik itu usaha , ataupun besar pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dipasarkan melalui media daring, maka dibutuhkan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Website Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha