Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahapan Simpel Mendapat Izin Usaha Industri Minyak Atsiri

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Minyak Atsiri menjadi salah satu dokumen yang harus diurus oleh pebisnis Industri Minyak Atsiri agar usaha bisa sah secara hukum. Kadangkala pengusaha cuma mencari laba sampai melupakan izin usaha Industri Minyak Atsiri.

Padahal kalau usaha sudah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah omset bahkan terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan usaha dapat bertambah karna setelah membuat izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan usaha export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Akan tetapi kalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Industri Minyak Atsiri, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Minyak Atsiri dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Industri Minyak Atsiri.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Minyak Atsiri

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Industri Minyak Atsiri melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi semua Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Minyak Atsiri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Minyak Atsiri

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Minyak Atsiri menggunakan kode 20294.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, minyak jarak dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun.

Ketika memilih kode KBLI 20294 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 20294, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Minyak Atsiri

Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang berjalan.

Perlu diketahui juga kalau pemilik usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% ada di owner bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan lewat KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau lewat online di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Industri Minyak Atsiri

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain tergantung resiko bidang usaha yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengajukan NIB, owner usaha bisa membuat akun melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau badan usaha;
  • Mengisi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa data-data dan preview NIB;
  • Download File NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Minyak Atsiri

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pebisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang berjalan termasuk bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Minyak Atsiri

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka akan diperlukan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan melalui Website Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Minyak Atsiri tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha