Izin usaha Peternakan Kuda Dan Sejenisnya adalah salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh pebisnis Peternakan Kuda Dan Sejenisnya supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik bisnis hanya berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Peternakan Kuda Dan Sejenisnya.
Kenyataannya kalau bisnis sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan banyaknya profit sampai terlepas dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan bisnis dapat meningkat karna setelah mengurus izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga merambah pasar internasional, menjalankan bisnis export import, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tapi kalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Peternakan Kuda Dan Sejenisnya, ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya agar usaha Peternakan Kuda Dan Sejenisnya dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam membuat izin usaha Peternakan Kuda Dan Sejenisnya.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Peternakan Kuda Dan Sejenisnya
Saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Peternakan Kuda Dan Sejenisnya menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh seluruh Pebisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Peternakan Kuda Dan Sejenisnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Peternakan Kuda Dan Sejenisnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Peternakan Kuda Dan Sejenisnya memakai kode 01420.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghasilkan kuda potong, kuda pacu dan kuda tarik.
Ketika menentukan kode KBLI 01420 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 01420, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Peternakan Kuda Dan Sejenisnya
Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Namun, kalau memakai badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan pemilik bisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang berjalan.
Perlu diketahui kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pengusaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui KPP di daerah sesuai alamat bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Peternakan Kuda Dan Sejenisnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha dapat mendaftarkan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat mendaftar pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek formulir dan rangkuman NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Peternakan Kuda Dan Sejenisnya
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Peternakan Kuda Dan Sejenisnya
Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha menggunakan media online, maka akan dibutuhkan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Website Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Peternakan Kuda Dan Sejenisnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha