Izin usaha Industri Tempe Kedelai merupakan satu dari banyaknya dokumen yang penting diurus oleh pemilik bisnis Industri Tempe Kedelai supaya bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pemilik bisnis hanya fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Tempe Kedelai.
Sedangkan jika bisnis sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan jumlah omset bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pasar baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Namun jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Industri Tempe Kedelai, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan agar bisnis Industri Tempe Kedelai dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam membuat izin usaha Industri Tempe Kedelai.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Tempe Kedelai
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Tempe Kedelai lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi semua Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pengusaha Industri Tempe Kedelai adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Tempe Kedelai
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Tempe Kedelai memakai kode 10391.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedelai. Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedelai, seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10399
Saat memasukkan kode KBLI 10391 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 10391, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Industri Tempe Kedelai
Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara penghasilan pengusaha dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang beroperasi.
Sementara jika owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% berada di pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau lewat digital di website www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan mesti melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Tempe Kedelai
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha dapat mengurus izin operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa membuat akun di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau non perorangan;
- Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek isian data serta preview NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Tempe Kedelai
Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berguna untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Tempe Kedelai
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dipasarkan melalui media digital, maka disyaratkan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Website OSS yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Industri Tempe Kedelai tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha