Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahapan Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan merupakan salah satu bagian dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan supaya usaha dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik usaha terlalu berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan.

Sementara itu kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah banyaknya profit sampai terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan usaha dapat meningkat karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga merambah pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan biar usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi seluruh Pemilik usaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan kodenya adalah 10219.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d. 10218. Termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya), produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan dan produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan.

Dalam memilih kode KBLI 10219 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 10219, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pebisnis dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Sebagai informasi jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya berada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan perlu menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko bidang usaha yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS RBA. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mendapatkan NIB, pengusaha bisa melakukan pendaftaran melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Memasukkan form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengcek isian data dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional atau izin komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan

Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha menggunakan platform online, maka akan diperlukan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Untuk Ikan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha