Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahapan Simpel Memperoleh Izin Usaha Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video jadi satu dari sekian banyak surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pebisnis fokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video.

Padahal jika usaha telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan banyaknya penghasilan sampai terbebas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan bisnis dapat bertambah karna sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mendapat akses pasar internasional, menjalankan kegiatan export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi kalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana agar bisnis Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam memiliki izin usaha Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi masing-masing Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Semua Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video menggunakan kode 18202.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master rekaman, compact disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59111 dan 59112.

Saat menentukan kode KBLI 18202 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 18202, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video

Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang berjalan.

Sebagai informasi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada di pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat mengurus permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring pada situs OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • mengecek data-data dan preview NIB;
  • Mendownload File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang berjalan dikategorikan usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis memakai media digital, maka diperlukan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan di Platform OSS yang nantinya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mendaftar izin usaha Reproduksi Media Rekaman Film Dan Video tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha