Izin usaha Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian adalah satu dari sekian banyak surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian agar usaha bisa perlindungan hukum. Kadangkala pengusaha fokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian.
Kenyataannya jika usaha sudah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menambah banyaknya pangsa pasar bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah memperoleh izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan bisnis export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tapi kalau Pengusaha abai akan izin usaha Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus dilakukan supaya usaha Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mendapat izin usaha Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh masing-masing Pebisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian menggunakan kode 66192.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dalam efisien. Termasuk kelompok ini adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Ketika memasukkan kode KBLI 66192 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 66192, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kerugian masing-masing.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang dijalankan.
Sebagai informasi kalau pebisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada pada pebisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pengurusan NIB antaralain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak membuat NIB, pemilik bisnis dapat melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
- Melengkapi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengecek kembali isian data serta review NIB;
- Download NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tapi bila resiko usaha yang dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis dipasarkan melalui platform online, maka akan diperlukan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha