Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahapan Simpel Melegalkan Izin Usaha Perkebunan Tebu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perkebunan Tebu jadi salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh pengusaha Perkebunan Tebu sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik usaha berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Perkebunan Tebu.

Sedangkan jika usaha sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan jumlah profit sampai lolos dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset bisnis bisa naik disebabkan sesudah membuat izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga memperluas akses pasar negara lain, melakukan bisnis export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Perkebunan Tebu, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana agar bisnis Perkebunan Tebu dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Perkebunan Tebu.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Perkebunan Tebu

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Perkebunan Tebu melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi masing-masing Pebisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pebisnis Perkebunan Tebu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perkebunan Tebu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perkebunan Tebu kodenya adalah 01140.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tebu.

Ketika memasukkan kode KBLI 01140 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 01140, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Perkebunan Tebu

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.

Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara penghasilan pribadi dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang dijalankan.

Tapi jika pengusaha memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak seutuhnya berada di owner bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti owner bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Syarat saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Perkebunan Tebu

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah bisa mendaftarkan surat izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS RBA. Syarat pengajuan NIB antara lain profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha perlu melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun non perseorangan;
  • Melengkapi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali form dan rangkuman NIB;
  • Unduh NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perkebunan Tebu

Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, ataupun besar pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perkebunan Tebu

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis menggunakan media daring, maka akan disyaratkan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan di Website Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Perkebunan Tebu tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha