Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Begini Tahapan Mudah Menyiapkan Izin Usaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon

Izin usaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon adalah salah satu syarat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Kadangkala pemilik bisnis terlalu berfokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon.

Sedangkan kalau bisnis sudah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar banyaknya profit bahkan terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Laba usaha bisa naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan usaha ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi kalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan agar usaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam mendapat izin usaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi setiap Pemilik usaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon memakai kode 43302.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding).

Saat menentukan kode KBLI 43302 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 43302, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pebisnis dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang berjalan.

Perlu diketahui juga jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada di pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan wajib mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa mengurus permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain tergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau membuat NIB, pengusaha wajib melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek formulir serta review NIB;
  • Cetak NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon

Jika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah dan risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dipasarkan melalui platform digital, maka dibutuhkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version