Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Begini Tahapan Mudah Membuat Izin Usaha Perdagangan Besar Piranti Lunak

Izin usaha Perdagangan Besar Piranti Lunak jadi satu dari sekian banyak dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Besar Piranti Lunak agar usaha dapat berjalan resmi. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu fokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Besar Piranti Lunak.

Padahal jika usaha sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya omset sampai terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis bisa naik disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Sebaliknya jika Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Besar Piranti Lunak, ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya bisnis Perdagangan Besar Piranti Lunak dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Besar Piranti Lunak.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Piranti Lunak

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Piranti Lunak lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh masing-masing Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Perdagangan Besar Piranti Lunak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Besar Piranti Lunak

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Piranti Lunak memakai kode 46512.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak

Saat memilih kode KBLI 46512 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 46512, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Piranti Lunak

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pribadi dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang dijalankan.

Sementara jika pebisnis memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% ada di owner bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui KPP di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Perdagangan Besar Piranti Lunak

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pengusaha sudah dapat mendaftarkan izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko bidang usaha yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online pada sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengajukan NIB, owner usaha perlu melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Memeriksa form serta review NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Piranti Lunak

Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Piranti Lunak

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha memakai media digital, maka disyaratkan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Aplikasi OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Besar Piranti Lunak tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version