Izin usaha Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya merupakan satu dari sekian banyak surat yang harus dimiliki oleh pebisnis Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya agar bisnis dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik bisnis cuma mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya.
Kenyataannya kalau bisnis sudah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pendapatan bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis bisa meningkat karna setelah mendapatkan izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pasar baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa merambah pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tapi jika Pebisnis abai akan izin usaha Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Terus bagaimana agar usaha Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam mengurus izin usaha Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi masing-masing Pemilik usaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya kodenya adalah 10740.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so’un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan
Dalam memilih kode KBLI 10740 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 10740, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya
Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara omset pebisnis dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Perlu diketahui jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya berada di pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan musti menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa mendaftarkan izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
- Mengisi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengecek kembali formulir dan review NIB;
- Unduh File NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya
Jika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Namun jika risiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dipasarkan melalui aplikasi online, maka dibutuhkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Website OSS yang nantinya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha