Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahap Tepat Memiliki Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik menjadi satu dari banyaknya syarat yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik supaya usaha bisa jberjalan lancar. Terkadang pengusaha fokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik.

Sedangkan kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan jumlah pelanggan sampai lolos dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit bisnis bisa naik karna setelah membuat izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang luas. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Namun jika Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana agar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh semua Pengusaha karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik adalah 47874.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat olahraga dan alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda (skate board), sarung tinju, halter, sepeda olahraga termasuk sepeda standar dan sepeda mini, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju, kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saksofon, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.

Dalam menentukan kode KBLI 47874 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 47874, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik

Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara kekayaan pemilik usaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Sebaliknya kalau owner memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya berada di pemilik bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, serta izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha harus membuat akun melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek isian data dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha UMK, ataupun besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang berjalan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha memakai media daring, maka akan diharuskan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha