Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahap Tepat Memiliki Izin Usaha Industri Furnitur Dari Logam

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Furnitur Dari Logam adalah salah satu kewajiban yang harus diurus oleh pemilik usaha Industri Furnitur Dari Logam sehingga bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pebisnis terlalu fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Furnitur Dari Logam.

Sedangkan jika usaha telah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menambah banyaknya laba sampai terbebas dari hal-hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha dapat bertambah karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang luas. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh pasar baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tapi jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Industri Furnitur Dari Logam, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan agar bisnis Industri Furnitur Dari Logam dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut tahap dalam menyiapkan izin usaha Industri Furnitur Dari Logam.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Industri Furnitur Dari Logam

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Furnitur Dari Logam menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi seluruh Pebisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Industri Furnitur Dari Logam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Furnitur Dari Logam

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Furnitur Dari Logam kodenya adalah 31004.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, spring bed dan sejenisnya.

Saat menentukan kode KBLI 31004 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 31004, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Furnitur Dari Logam

Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang beroperasi.

Sebaliknya kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya ada di owner usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat KPP di kota sesuai alamat usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Furnitur Dari Logam

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS. Syarat pendaftaran NIB adalah profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau membuat NIB, pebisnis perlu membuat akun di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
  • Melengkapi isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali data dan review NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Furnitur Dari Logam

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional atau izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Furnitur Dari Logam

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi online, maka akan disyaratkan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan di Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Industri Furnitur Dari Logam tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha