Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahap Simpel Menyiapkan Izin Usaha Industri Kartu Cerdas (smart Card)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Kartu Cerdas (smart Card) merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Industri Kartu Cerdas (smart Card) sehingga bisnis dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pebisnis hanya berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Industri Kartu Cerdas (smart Card).

Sedangkan kalau bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya pangsa pasar sampai lolos dari permasalahan yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba usaha dapat bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pebisnis dapat akses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh kesempatan baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Industri Kartu Cerdas (smart Card), ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana caranya supaya bisnis Industri Kartu Cerdas (smart Card) bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut cara dalam mengurus izin usaha Industri Kartu Cerdas (smart Card).

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Kartu Cerdas (smart Card)

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Industri Kartu Cerdas (smart Card) lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi semua Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Kartu Cerdas (smart Card) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Kartu Cerdas (smart Card)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kartu Cerdas (smart Card) menggunakan kode 26391.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup pembuatan smart card, seperti perencanaan design chip (design house), perencanaan tata letak sirkuit smart card, industri chip foundry, industri chip module packaging, pembuatan firmware dan software yang berkaitan langsung dengan smart card, chip packaging. Contoh smart card seperti simcard, Nerd Field Communications (NFC), dengan teknologi 2G, 3G, 4G, 5G dst, kartu perbankan, kartu akses, micro dan macro payment, kartu kredit dan semua kartu yang menggunakan pengaman data dan atau komunikasi

Saat menentukan kode KBLI 26391 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 26391, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Kartu Cerdas (smart Card)

Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara harta pengusaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.

Sebaliknya kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada di pengusaha.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti owner bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Kartu Cerdas (smart Card)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online pada website OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mengurus NIB, pebisnis perlu registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Log-in melalui website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali form serta review NIB;
  • Download Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kartu Cerdas (smart Card)

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha , maupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Kartu Cerdas (smart Card)

Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha memakai media digital, maka akan diwajibkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan menggunakan Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Industri Kartu Cerdas (smart Card) tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha