Izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan adalah salah satu bagian dokumen yang harus diurus oleh pengusaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan supaya usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik usaha hanya memikirkan mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan.
Kenyataannya kalau usaha telah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan jumlah profit bahkan terlepas dari masalah yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset bisnis dapat naik disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tapi jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana supaya bisnis Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh seluruh Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan memakai kode 84121.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pendidikan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang pendidikan. Misalnya Kementerian Budaya Pendidikan Dasar Menengah dan Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi
Ketika menentukan kode KBLI 84121 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 84121, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan
Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin transparan antara harta pebisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang beroperasi.
Tapi kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya berada pada pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi usaha atau lewat online di situs www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan wajib menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS RBA. Syarat pengajuan NIB antara lain identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mengurus Nomor Induk Berusaha, owner usaha harus melakukan pendaftaran di halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
- Mengisi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek data serta review NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan
Saat NIB didapatkan, baik itu usaha , ataupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berguna untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah dan risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dipasarkan melalui platform digital, maka diharuskan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan memakai Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mendaftarkan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha