Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahap Simpel Mendapat Izin Usaha Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong agar usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik bisnis hanya fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong.

Sementara itu jika usaha telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan banyaknya penghasilan sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.

Laba bisnis bisa bertambah karna setelah memiliki izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan peluang baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan usaha export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan supaya usaha Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi setiap Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Semua Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong adalah 01411.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong.

Saat menentukan kode KBLI 01411 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 01411, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong

Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Namun jika owner memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya berada pada owner usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai domisili usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan musti menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain bergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring pada website OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB diantaranya identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Memasukkan formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali data dan review NIB;
  • Mencetak File NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong

Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha , ataupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis dipasarkan melalui aplikasi digital, maka dibutuhkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Website OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mendaftar izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha