Izin usaha Industri Alat Musik Tradisional merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dimiliki oleh pengusaha Industri Alat Musik Tradisional supaya bisnis dapat sah secara hukum. Ada kalanya pemilik bisnis cuma memikirkan mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Alat Musik Tradisional.
Sementara itu kalau bisnis telah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar banyaknya omset sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa naik karna sesudah memiliki izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan pasar baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga merambah pasar internasional, menjalankan bisnis expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pebisnis abai akan izin usaha Industri Alat Musik Tradisional, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana caranya biar usaha Industri Alat Musik Tradisional dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam membuat izin usaha Industri Alat Musik Tradisional.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Alat Musik Tradisional
Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Industri Alat Musik Tradisional melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi masing-masing Pemilik usaha karena dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang harus diurus oleh Pebisnis Industri Alat Musik Tradisional adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Alat Musik Tradisional
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Alat Musik Tradisional adalah 32201.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional baik alat musik senar, tiup, pukul dan lainnya, seperti kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab dan tifa. Termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet) dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.
Saat memasukkan kode KBLI 32201 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 32201, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Alat Musik Tradisional
Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pemilik usaha dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Perlu diketahui juga jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada pada owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi bisnis atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Alat Musik Tradisional
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis dapat mendaftarkan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lainnya tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui situs OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antara lain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa melakukan registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
- Melengkapi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengcek data serta rangkuman NIB;
- Download File NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Alat Musik Tradisional
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional atau izin komersial. Tapi bila risiko bisnis yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Alat Musik Tradisional
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan menggunakan media daring, maka dibutuhkan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Industri Alat Musik Tradisional tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha