Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahap Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya adalah salah satu bagian dokumen yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Seringkali pemilik usaha terlalu memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya.

Kenyataannya jika usaha sudah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pelanggan sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Profit usaha bisa bertambah karna sesudah mendapat izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga memperluas akses pasar luar negeri, melakukan bisnis expor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Sebaliknya jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan biar usaha Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam membuat izin usaha Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan oleh seluruh Pebisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pengusaha Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya memakai kode 01289.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis dan pala. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihannya

Saat memasukkan kode KBLI 01289 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 01289, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya

Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pemilik usaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Sebagai informasi jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% berada di pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat KPP di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat online di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan musti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha sudah dapat mengajukan permohonan izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain tergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui website OSS RBA. Persyaratan pengurusan NIB diantaranya identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan memperoleh NIB, owner bisnis wajib melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek formulir serta preview NIB;
  • Unduh File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya

Saat NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pengusaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya

Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan melalui platform daring, maka dibutuhkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Pertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/penyegar, Narkotik Dan Obat Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha