Izin usaha Pertambangan Emas Dan Perak jadi satu dari sekian banyak dokumen yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Pertambangan Emas Dan Perak sehingga bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pemilik usaha terlalu berfokus mencari omset sampai lupa izin usaha Pertambangan Emas Dan Perak.
Padahal kalau bisnis sudah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak jumlah profit bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Profit bisnis bisa bertambah karna sesudah membuat izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar luar negeri, melakukan bisnis export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Namun jikalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Pertambangan Emas Dan Perak, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan agar bisnis Pertambangan Emas Dan Perak dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Pertambangan Emas Dan Perak.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Pertambangan Emas Dan Perak
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Pertambangan Emas Dan Perak lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi setiap Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Pertambangan Emas Dan Perak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pertambangan Emas Dan Perak
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertambangan Emas Dan Perak adalah 07301.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih emas dan perak. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih emas dan perak, dimasukkan dalam kelompok ini
Saat pemilihan kode KBLI 07301 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 07301, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Pertambangan Emas Dan Perak
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Sebaliknya kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya ada pada owner bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Pertambangan Emas Dan Perak
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui sistem OSS RBA. Syarat pengajuan NIB antaralain profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib melakukan registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Mendaftar pada website OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, atau non-perseorangan;
- Melengkapi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek kembali formulir serta review NIB;
- Mendownload NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertambangan Emas Dan Perak
Saat NIB muncul, baik itu usaha , maupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pertambangan Emas Dan Perak
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha memakai media daring, maka akan diharuskan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan melalui Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Pertambangan Emas Dan Perak tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha