Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya jadi satu dari banyaknya surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya agar bisnis bisa sah secara hukum. Terkadang pengusaha hanya berfokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya.
Sedangkan kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya pangsa pasar sampai terhindar dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset bisnis dapat naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mendapat akses pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Namun kalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana agar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut mekanisme dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi masing-masing Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya menggunakan kode 47819.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tanaman hias dan hasil pertanian lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47811 s.d. 47816 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti anggrek, mawar, melati sedap malam, tanaman hias lainnya dan bibit tanaman hias, bibit buah-buahan dan obat-obatan
Saat memilih kode KBLI 47819 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 47819, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.
Jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pemilik usaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang beroperasi.
Sementara kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti owner bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat KPP di daerah sesuai alamat usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id
Syarat ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan musti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah dapat mendaftarkan surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring di web OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB adalah identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
- Mengisi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa form dan preview NIB;
- Unduh NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya
Sesudah NIB muncul, baik itu usaha , maupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya
Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis memakai media digital, maka disyaratkan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dijalankan di Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Tanaman Hias Dan Hasil Pertanian Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha