Izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang menjadi salah satu kewajiban yang perlu disiapkan oleh pebisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang sehingga bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik usaha hanya memikirkan mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang.
Sedangkan kalau usaha sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan sampai terlepas dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit usaha dapat bertambah disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik usaha bisa mengakses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat pasar baru lewat tender yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, atau menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana agar bisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam mengurus izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi seluruh Pebisnis karna berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang menggunakan kode 50132.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
Ketika menentukan kode KBLI 50132 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 50132, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang
Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang beroperasi.
Sebagai informasi jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya berada pada owner usaha.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili usaha atau lewat online di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain sesuai resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS RBA. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mengurus NIB, pengusaha wajib registrasi melalui halaman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun badan usaha;
- Melengkapi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Memeriksa formulir serta preview NIB;
- Unduh File NIB.
Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang
Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang
Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui media online, maka diwajibkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan memakai Platform OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper Untuk Barang tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha