Izin usaha Pengusahaan Tenaga Panas Bumi jadi salah satu bagian syarat yang penting diurus oleh pebisnis Pengusahaan Tenaga Panas Bumi agar bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik bisnis hanya mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Pengusahaan Tenaga Panas Bumi.
Padahal jika usaha sudah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan jumlah laba bahkan terbebas dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha dapat bertambah karna setelah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tapi kalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Pengusahaan Tenaga Panas Bumi, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan biar bisnis Pengusahaan Tenaga Panas Bumi dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Pengusahaan Tenaga Panas Bumi.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Pengusahaan Tenaga Panas Bumi melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi seluruh Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Pengusahaan Tenaga Panas Bumi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengusahaan Tenaga Panas Bumi adalah 06202.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik termasuk golongan pokok 35
Saat memilih kode KBLI 06202 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 06202, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pemilik usaha dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sebaliknya jika pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya berada di owner bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili bisnis atau lewat online di situs www.pajak.go.id
Syarat saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan perlu melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pengusaha dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat situs Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB antaralain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus mendaftar melalui laman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:
- Daftar melalui situs OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non perseorangan;
- Melengkapi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali data-data dan preview NIB;
- Mengunduh File NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Namun jika risiko usaha yang berjalan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, harus memiliki izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha menggunakan platform digital, maka akan disyaratkan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan di Website OSS yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Pengusahaan Tenaga Panas Bumi tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha