Izin usaha Industri Zat Pengatur Tumbuh adalah salah satu bagian surat yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Industri Zat Pengatur Tumbuh agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pemilik usaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Industri Zat Pengatur Tumbuh.
Sementara itu kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan jumlah laba sampai lolos dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Laba usaha dapat naik disebabkan sesudah membuat izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga merambah pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Industri Zat Pengatur Tumbuh, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana agar bisnis Industri Zat Pengatur Tumbuh dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Industri Zat Pengatur Tumbuh.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Industri Zat Pengatur Tumbuh
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Industri Zat Pengatur Tumbuh melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh setiap Pengusaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Industri Zat Pengatur Tumbuh adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Zat Pengatur Tumbuh
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Zat Pengatur Tumbuh adalah 20213.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim.
Saat pemilihan kode KBLI 20213 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 20213, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Zat Pengatur Tumbuh
Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pebisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Sementara kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya berada di pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Zat Pengatur Tumbuh
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko kategori usaha yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat web Online Single Submission. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mengajukan NIB, pebisnis wajib mendaftar di halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Log-in pada situs OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, atau badan usaha;
- Melengkapi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek data-data dan preview NIB;
- Cetak Surat NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Zat Pengatur Tumbuh
Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha , atau non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional maupun izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Zat Pengatur Tumbuh
Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi online, maka akan diharuskan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan memakai Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Industri Zat Pengatur Tumbuh tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha