Izin usaha Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik jadi salah satu dokumen yang penting diurus oleh pemilik bisnis Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Terkadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai lupa izin usaha Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik.
Sementara itu jika usaha telah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya pelanggan sampai terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat bertambah karna setelah mendapat izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun kalau Pebisnis abai akan izin usaha Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Terus apa yang harus disiapkan agar bisnis Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam mengurus izin usaha Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh setiap Pengusaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik menggunakan kode 28173.
Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik, cash register dan sejenisnya. Usaha pembuatan sub assembly dan komponen elektronik mesin komputasi dimasukkan dalam kelompok 26120.
Dalam pemilihan kode KBLI 28173 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 28173, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik
Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara omset pengusaha dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Perlu diketahui juga kalau owner usaha memutuskan menjalankan usaha memakai nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada di pengusaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti owner bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui KPP di daerah sesuai domisili bisnis atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran izin operasional, izin komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk memperoleh NIB, pengusaha dapat mendaftar melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
- Melengkapi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek kembali form serta rangkuman NIB;
- Mengunduh File NIB.
Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB berguna untuk izin operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang dijalankan termasuk usaha resiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik
Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha memakai aplikasi online, maka dibutuhkan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Elektronik tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha