Izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jabon merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus diurus oleh pemilik bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jabon sehingga usaha bisa sah secara hukum. Kadangkala pemilik usaha hanya fokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jabon.
Sementara itu jika usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya pangsa pasar sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.
Profit bisnis bisa naik disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat merambah pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi kalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jabon, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya agar usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jabon dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jabon.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jabon
Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jabon menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi seluruh Pemilik usaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jabon adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jabon
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jabon memakai kode 02146.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman jabon dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil
Ketika memilih kode KBLI 02146 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 02146, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jabon
Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan naik kelas karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan owner dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Tapi kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada pada owner.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jabon
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi Online Single Submission. Persyaratan permohonan NIB antara lain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun non-perorangan;
- Memasukkan data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Memeriksa data-data dan rangkuman NIB;
- Mendownload File NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jabon
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang berjalan termasuk bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jabon
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan melalui platform online, maka akan diperlukan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Jabon tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha