Izin usaha Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat Lainnya adalah satu dari sekian banyak syarat yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat Lainnya supaya usaha bisa sah secara hukum. Terkadang pengusaha hanya memikirkan mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat Lainnya.
Sementara itu kalau bisnis telah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan jumlah penghasilan bahkan lolos dari hal-hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan bisnis dapat meningkat disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tapi jikalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat Lainnya, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana supaya usaha Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini cara dalam mengurus izin usaha Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat Lainnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat Lainnya
Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh semua Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat Lainnya kodenya adalah 08109.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 – 08108. Kegiatan penggalian yang masuk dalam kelompok ini seperti penggalian batu tulis/sabak, diorit, basalt, breksi, dan lainnya
Saat memilih kode KBLI 08109 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 08109, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat Lainnya
Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pribadi dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Perlu diketahui juga jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya berada pada pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis bisa meneruskan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online di sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, atau badan usaha;
- Mengisi data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali data-data dan rangkuman NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat Lainnya
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha , ataupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha resiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat Lainnya
Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha memakai platform daring, maka diperlukan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan memakai Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Penggalian Batu, Pasir Dan Tanah Liat Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha